Pada saat artikel ini ditulis perkembangan dunia forex trading
di Indonesia terutama untuk online forex trading sudah melewati beberapa
fase.
Fase Pertama, Perkenalan Online Forex Trading di
Indonesia pada fase ini online forex trading diperkenalkan oleh
perusahaan pialang lokal yang menyediakan fasilitas online forex
trading.
Fase Kedua, selain perusahaan-perusahaan pialang
lokal yang mulai menyediakan fasilitas online trading, pilihan
alternatif untuk bertrading dengan pialang luar negeri mulai muncul,
dengan mulai dikenalnya di Indonesia berbagai pialang Luar negeri baik
yang berstatus legal ataupun ilegal
Fase Ketiga, forex trading dengan
kontrak
mini dihapus di Indonesia sehingga untuk perusahaan pialang lokal hanya
ada kontrak Regular/Standard. Hal ini menyebabkan para investor yang
tetap ingin bertrading dengan kontrak mini memilih bertransaksi dengan
pialang Luar Negeri
Kondisi yang ada saat artikel ini ditulis adalah
perusahaan-perusahaan pialang lokal hanya menyediakan fasilitas trading
untuk kontrak Regular/Standard (dimana 1
lot
= 100.00 atau 10 kali lipat dari kontrak mini), dan pialang luar negeri
baik yang legal dan ilegal masih aktif berpromosi. Dan karena artikel
ini membahas tentang
Legalitas Pialang Luar Negeri maka kita akan fokus pada topik Legalitas perusahaan Pialang Luar Negeri.
Hal yang perlu diperhatikan adalah para perusahaan pialang Forex Luar
Negeri yang menjamur dan terlihat sangat agresif dengan menyediakan
berbagai kelebihan dan seringkali bonus, antara lain
- Minimum deposit yang sangat rendah
- Bonus margin sekian $ kalau melakukan penyetoran dana
- FREE commission
- Spread rendah
- Mekanisme transfer dana yang mudah, via Credit Card, BCA, Liberty Reserve, e-Gold
Nah semua kelebihan di atas terdengar menarik dan sangat
menguntungkan bagi calon investor, namun ada beberapa hal yang
sebenarnya patut diwaspadai
Deposit Awal yang Sangat Rendah, hal ini umumnya
diatur oleh badan pengawas pialang bahwa minimum deposit awal harus
mencapai jumlah tertentu, hal ini dilakukan karena forex trading adalah
investasi yang beresiko tinggi sehingga umumnya regulator dan badan
pengawas menentukan suatu batas tertentu karena memang forex trading
tidak cocok untuk semua orang, apalagi bagi yang memiliki dana yang
sangat terbatas, tujuannya adalah melindungi para nasabah juga
Bonus margin Sekian $... jika melakukan penyetoran
margin sebesar $....., hal ini mirip dengan prkatik yang saat artikel
ini ditulis sedang marak di Indonesia, seperti program cashback atau
bonus dari bank jika menyetor sejumlah uang dalam deposito/tabungan
dengan syarat tidak boleh ditarik selama jangka waktu tertentu maka Anda
bisa mendapatkan hadiah langsung uang tunai, handphone, Blackberry,
notebook sampai mobil. Bank bisa melakukan hal tersebut karena
sebenarnya dana yang digunakan untuk memberikan hadiah/cashback tersebut
adalah melalui perhitungan bunga yang akan diterima di masa depan.
Namun bagaimana untuk pialang forex? Badan regulator yang berpihak pada
investor umumnya mengatur cara berpromosi perusahaan pialang dan
melarang praktik-praktik promosi yang berlebihan dan menyesatkan. Karena
forex trading beresiko tinggi, maka promosi dengan cara demikian tidak
diperkenankan karena dapat mempengaruhi para calon investor yang masih
awam untuk segera membuka Real
Account, padahal calon investor harus memahami dahulu mekanisme dan
resiko
forex Trading. Lagipula yang harus kita khawatirkan adalah jika pialang
memberikan Anda sejumlah uang ketika anda melakukan deposti sebesar
nilai tertentu sedangkan mereka tidak memungut
komisi/
biaya transaksi dan spreadnya sangat rendah, pertanyaannya adalah BAGAIMANA mereka dapat menanggung biaya tersebut?
Mekanisme transfer dana yang mudah, via Credit Card,
BCA, Liberty Reserve, e-Gold. Umumnya pialang resmi di bawah regulator
hanya diperkenankan melakukan transaksi melalui metode pembayaran
tertentu yang legal dan jelas keberadaannya seperti Credit Card dan Wire
Transfer internasional sedangkan metode pembayaran alternatif seperti
Liberty Reserve, e-Gold tidak diizinkan karena bukan merupakan metode
pembayaran resmi alias tidak diregulasikan. Jika bank atau Credit Card
maka dibawah pengawasan
bank Sentral
seperti Bank Indonesia atau FED (US). Namun untuk metode pembayaran
alternatif tersebut tidak mempunyai regulator yang mengawasi praktek
operasional mereka sehingga jika sewaktu-waktu mereka tutup atau
melakukan kecurangan maka tidak ada yang mengontrol.
Modus Operandi
Jadi bagaimana kalau saya trading dengan pialang ilegal, memangnya
ada beda 'real' nya? Pertanyaan ini sering muncul dari para trader yang
sudah trading di pialang yang ilegal, ada beberapa modus operandi yang
umumnya terjadi pada pialang ilegal, karena mereka tidak berada di bawah
pengawasan Lembaga Regulator yang resmi maka hal-hal berikut dapat
terjadi sewaktu-waktu
- Pembandaran
: lawan transaksi trader adalah perusahaan pialang itu sendiri, jika
Anda profit maka perusahaan pialang loss, jika Anda loss maka perusahaan
pialang profit. Nah masalahnya adalah jika Anda terus-terusan profit
dan perusahaan pialang terus-terusan loss, tidak ada perusahaan yang
dibuat untuk terus menerus loss dan disini sudah menjadi seperti bandar
judi, dimana transaksi yang terjadi hanya semu antara Anda dan
perusahaan pialang bukan dengan market.
- Dana tidak bisa ditarik
: karena kondisi di atas maka kita akan menemui bahwa ketika profit,
dana tidak dapat / sulit / dipersulit untuk ditarik karena memang
transaksi tidak disalurkan ke market sehingga pembayaran profit harus
dilakukan dari kantong perusahaan pialang. Umumnya akan muncul berbagai
alasan yang intinya dana profit sulit ditarik atau mereka hanya
mendiamkan saja permintaan atau keluhan Anda.
- Anomali/Keanehan pada Platform trading: saat market bagus sistem tiba-tiba freeze, order
untuk taking profit tidak bisa masuk, dan berbagai kekreatifan lain
untuk menghalangi Anda mendapatkan profit. Namun khusus untuk saat
market ramai / hectic terutama saat keluarnya berita gangguan sistem
adalah hal yang wajar terjadi karena masuknya order transaksi yang
sangat banyak pada saat yang sama
- Pengawasan semu
: terdaftar pada badan regulator semu yang dibentuk oleh perusahaan
pialang sendiri demi kepentingan perusahaan pialang bukan kepentingan
investor
Hal-hal di atas adalah hal real yang terjadi jika Anda benar-benar
mencari tahu tentang perbedaan antara pialang Legal dan Ilegal, kami
sendiri sudah sering mendengarkan 'curhat' para korban yang kehilangan
dana, transaksi profit dihilangkan atau dana profit tidak dapat ditarik
dengan berbagai macam alasan, semuanya tidak kunjung jelas
penyelesaiannya ditambah tiada tempat untuk mengadu.
Kami, dalam hal ini belajarforex.com sebagai portal edukasi di
Indonesia juga seringkali mendapatkan berbagai tawaran untuk bekerjasama
dengan berbagai perusahaan pialang, biasanya disertai dengan berbagai
iming-iming kemudahan dan tawaran yang menggiurkan, namun setelah kami
melakukan penelitian latar belakang, track record dan legalitas, jika
hasilnya kami menemukan bahwa hasilnya tidak memuaskan maka kami menolak
semua tawaran tersebut.
Tips
Nah sekarang bagaimana tips untuk memilih pialang luar negeri yang baik,
- Pilihlah hanya Pialang yang terdaftar di negara yang memiliki badan pengawas / regulator yang dibentuk untuk kepentingan investor bukan untuk kepentingan pialang, antara lain:
- Amerika Serikat
- Australia
- Inggris
- Terutama untuk pialang yang terdaftar di Amerika Serikat di
bawah pengawasan NFA (National Futures Association) dan CFTC
(Commodity and Futures Trade Commision), Alasannya adalah karena
untuk menjadi member NFA pialang harus memiliki dana minimum net
capital $20 juta dan jika ada pengaduan investor dan pialang
terbukti bersalah maka pialang bisa didenda dengan nominal sebesar
$100.000, tentunya ini akan membuat mereka yang memiliki dana di bawah
nilai denda tersebut lebih aman, karena nilai denda, dan tentunya
tujuan utamanya adalah mencegah pialang untuk melakukan
praktik-praktik yang tidak benar.
- Pastikan Anda mengetahui mekanisme untuk melakukan pengaduan ke pihak badan pengawas